Untuk mengurangi pelanggaran disiplin personil,Seksi Provost dan Paminal Polres luwu sosialisasikan perpol No.7 tahun 2022.

Uncategorized1256 Views

Bupon,Tribratanewsluwu.co.id Polres Luwu Polda Sulsel menggelar penyuluhan Hukum tentang Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri serta Perkap nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat dilingkungan Polri kepada personil Polsek Bupon Polres Luwu,Senin (12/06/2023) pukul 11.15 wita.

Penyuluhan hukum yang dirangkaiankan dengan operasi gaktibplin berlangsung di Aula Polsek Bupon Polres Luwu, Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh dibuka oleh Seksi Provos dan Paminal ( Si Propam )Polres Luwu, AKP Nirwan Herlambang, SH dan diikuti puluhan personil Polsek Buoon.

Bertindak selaku narasumber yakni Kasi Propam Polres Luwu AKP Nirwan Herlambang,SH yang didampingi oleh Kapolsek Bupon IPDA Yakobus Rimpung,SH dan Kanit Propam Polsek Bupon BRIPKA Elis Sugianto Sampatup,SH

Kepala seksi Provos dan Paminal Polres Luwu AKP Nirwan Herlambang,SH menjelaskan Tujuan dilakukannya penyuluhan ini adalah untuk mengurangi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran.

Dia berharap dengan disosialisasikan Peraturan polisi No 7 Tahun 2022 yang dirangkaikan dengan operasi gaktibplin, kedepannya anggota Polri khususnya personil Polsek Bupon tidak ada yang berprilaku menyimpang

Dan setiap dalam menjalankan tugas, dia menekankan agar personel selalu berpedoman kepada Kode Etik Profesi Polri,”jelasnya

Menurut Kapolsek Bupon Polres Luwu Ipda Yakobus Rimpung,SH bahwa Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, selain memiliki tujuan untuk melakukan peninjauan kembali putusan kode etik Polri, juga mengatur masalah penyalahgunaan narkoba, kemudian perilaku seks menyimpang, dan beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan dinamika masyarakat.

Harapannya seluruh personel Polsek Bupon lebih memahami perundang-udangan dan peraturan dengan harapannya terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat,” ucap Ipda Yakobus Rimpung,SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *