Satuan Narkoba Polres Luwu Mengamankan Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu Asal Ponrang Selatan Luwu

Tribratanewsluwu.co.id- Luwu – Sat Narkoba Polres Luwu menangkap terduga pelaku beinisial AR (28) penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu bertempat di Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kec.Ponrang Selatan, Kab.Luwu hari Selasa 15 November 2022 .

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos bersama Kanit 1 Narkoba Ipda Imran,SH dan Personil Sat Narkoba Polres Luwu.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos mengatakan bahwa berawal adanya informasi dari informan/masyarakat bahwa di Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kec.Ponrang Selatan, Kab.Luwu marak terjadi transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut personil Sat. Narkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan, dan ditemukan seorang laki-laki AR (28) berada di pinggir jalan Dusun Bassiang Desa Bassiang Timur Kec.Ponrang Selatan Kab.Luwu sedang duduk diatas sepeda motornya bersama 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berdiri di sampingnya seolah hendak melakukan transaksi Narkoba”,ujar Mustari kepada awak media, Rabu (16/11/2022).

Mustari melanjutkan bahwa atas kecurigaan tersebut petugas Kepolisian lansung menghampiri AR (28) namun pada saat hendak digeledah tiba-tiba AR (28) membuang pembungkus rokok dipinggir jalan sedangkan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal melarikan diri.

Setelah pembungkus rokok tersebut diambil dan dibuka dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan shabu, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) unit HP Android disaku celana, dimana terdapat 1 (satu) paket plastik berisikan shabu melengket dislikon HP tersebut”, terangnya.

Mustari menambahkan bahwa dari tangan AR (28) kami mengamankan Barang Bukti, 2 (dua) shacet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu, berat kotor 0,50 gram, 2 (dua) lembar kertas foil rokok (pembungkus Shabu), 1 (satu) buah tempat rokok (tempat Shabu),dan 1 (satu) unit HP Android.

“Setelah diintrogasi tentang kepemilikan shabu tersebut AR (28) mengakui bahwa seluruh shabu tersebut diperoleh dari inisial JS (DPO) dan mengakui bahwa shabu tersebut direncanakan untuk di jual kembali. Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ”, ujar AKP Mustari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *