
Bupon,Luwu -Tribratanewsluwu.Id Kapolsek Bupon Polres Luwu Ipda Yacobus Rimpung,SH menjadi Narasumber dalam program kerja sosialisasi dan penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN- MB angkatan XLII IAIN kota Palopo dengan tema ” MEWUJUDKAN GENERASI PEMIMPIN YANG SANTUN MANDIRI,KREATIF DAN BERAKHLAKTUL KARMA” bertempat di aula kantor desa Tampumia.
Bertempat di aula kantor desa Tampumia, Kapolsek Bupon Ipda Yacobus Rimpung, SH menjadi Narasumber dalam kegiatan KKN-MB STAIN Palopo terkait latihan dasar kepemimpinan dan penyuluhan hukum dengan tema tentang tindak pidana kekerasan seksual,dampak dari pergaulan bebas serta penyalahgunaan narkoba bagi anak muda desa Tampumia yg dihadiri oleh Mahasiswa,siswa SMP dan SMA serta warga desa Tampumia.
Diawal ceramahnya Kapolsek Bupon menyampaikan bahwa suatu bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi dengan menerbitkan UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan tujuan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

Kapolsek juga menghimbau kepada pemuda desa Tampumia agar menjauhi tindak pidana penyalahgunaan narkoba,kerena hanya tiga hal yg kita akan dapatkan yaitu kematian dan gangguan jiwa serta penjara yang menunggu kalian,kata Ipda Yacobus Rimpung,SH.
Kapolsek juga menekankan kepada peserta sebagai generasi harapan bangsa, yang akan melanjutkan kehidupan bangsa ini pada masa mendatang, oleh sebab itu agar menghindari pergaulan bebas kerena akan berdampak pada diri dan masa depan kalian.
Selama kegiatan berlangsung para peserta sangat antusias mendengarkan arahan dari Kapolsek. Dari awal hingga berakhir acara berjalan dalam keadaan aman dan lancar.