Operasi Patuh Pallawa-2024, Satlantas Polres Luwu Tetap Eksis Laksanakan Sosialisasi Kepada Siswa-Siswi SMA

Tribratanewsluwu.co.id Luwu – Hari ke-8 pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa-2024, Satlantas Polres Luwu tetap gencar melaksanakan kegiatan Police Goes To School.

Kegiatan Police Goes To School kali ini,  Satlantas Polres Luwu sambangi SMAN 12 Luwu Senin pagi (22/7/2024). 

Pelaksanaan kegiatan ini menyasar para siswa-siswi sekolah menengah atas dalam memberikan sosialisasi Kamseltibcarlantas.

Kepala sekolah SMAN 12 Luwu Dra. Hj. Andi Rawe, menyambut hangat kegiatan yang dilaksanakan oleh personil satlantas Polres Luwu ini, dirinya berharap kegiatan ini menjadi kegiatan rutin di sekolahnya. Mengingat pergaulan dan cara berkendara para remaja saat ini sering lalai dan tidak mematuhi aturan yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain dijalan.

Diketahui Police Goes To School yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Luwu AKP Jumanto Agung, perwira tiga balok ini memberikan pemaparan dan sosialisasi materi tentang etika berlalulintas dijalan, pengenalan dan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ajang sosialisasi terkait Operasi Patuh Pallawa-2024 yang sementara berlangsung.

“Kami berharap dengan kegiatan Police Goes To School ini para siswa-siswi SMAN 12 Luwu senantiasa disiplin dalam berlalu lintas demi terwujudnya Remaja Kab. Luwu yang selalu patuh dan taat dalam dalam berlalu lintas”. Ucap AKP Jumanto

“Dikesempatan ini juga kami memberikan sosiialisasi terkait pelaksaan Operasi Patuh Pallawa-2024 yang sedang berjalan dan mengingatkan para siswa-siswa ini agar menjadi garda terdepan dalam membantu Polri mensosialisasikan sasaran prioritas Operasi Patuh Pallawa 2024”. Tutup Kasat Lantas

Adapun dalam Operasi Patuh Pallawa-2024, Ada delapan Ada jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi ini yakni pelanggaran sebagai berikut : 

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  2. Pengendara atau pengemudi yang masih dibawah umur.
  3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot Brong atau bising.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. TNKB tidak sesuai spektek (plat khusus/rahasia).
  8. Melebihi batas kecepatan maksimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *