Dengan problem solving,Kapolsek Bupon damaikan warganya.

Uncategorized381 Views

Bupon, Tribratanewsluwu.co.id Transformasi polri Presisi yang saat ini terus diwujudkan polri melalui kegiatan Kepolisian yang semakin ditingkatkan, dimana Polri tidak hanya melakukan tugas dalam menjaga keamanan saja, namun masih banyak lagi tugas dan kewajiban anggota Polri dalam hal melayani masyarakat salah satunya mencegah keributan dengan mendamaikan masyarakat yang bertikai.

Sebagai Upaya mendukung Program Quick Wins,  Polres Luwu dan Polsek Jajaran telah banyak melakukan upaya terkait harkamtibmas, Seperti yang dilaksanakan oleh Kapolsek Bupon Ipda Yakobus Rimpung,SH bersama Bhabinkamtibmas desa Buntubatu Aipda Abdul Wahid Nasir yang kali ini melakukan mediasi warganya yang bertikai kerena salah paham

Bertempat di ruang pertemuan Polsek Bupon Kapolsek Bupon bersama Bhabinkamtibmas  melakukan giat Problem Solving terhadap warga yang bertikai pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 23.50 Wita bertempat di lingkungan Kambuno kelurahan Noling Kec.Bupon kab.Luwu.

Kapolres Luwu AKBP ARISANDI,S.H,S.Ik,M.Si  melalui Kapolsek Bupon Ipda Yakobus Rimpung, SH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan problem solving terhadap warganya yang bertikai.

Diungkapkan Kapolsek bahwa   Kejadian berawal saat sdr Alfiansyah Aris berteman sementara duduk didepan toserba Indomart kemudian lelaki M.Faizal lewat dengan suara knalpot sepeda motor yang keras sehingga pelaku tersinggung. 

” Benar, kita lakukan mediasi damai antara kedua belah pihak yang bertikai, antara Sdr.M.FAIZAL dengan Sdr.ALFIANSYAH ARIS berteman , ujar Kapolsek Bupon

Salah seorang warga kelurahan Noling sekaligus selalu tokoh pendidik kecamatan Bupon  Badrun,S.Pd,M.Pd yang sempat hadir dalam kegiatan tsb menyampaikan terima kasih atas gerak cepat yg dilakukan oleh personil Polsek Bupon bersama pemerintah setempat hingga permasalahan bisa selesai secara kekeluargaan,kata Badrun S.Pd,M.Pd.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *