Bupon – Tribratanewsluwu.co.id Kapolsek Bupon Polres Luwu Iptu Yakobus Rimpung,SH mengeluarkan himbauan Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Bupon.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Bupon dalam mendukung terciptanya suasana yang hikmat dan khusuk selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/tahun 2024 di wilayah Hukum Polsek Bupon.
kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Bupon , Kapolsek mengajak agar dapat bersama – sama menjaga Kondusifitas dan tidak melakukan kegiatan yang dapat menganggu situasi keamanan seperti :
-Menyalakan kembang api / mercon / petasan yang dapat menganggu kenyamanan serta dapat membahayakan keselamatan warga.
-Membuat hingar, riuh atau kegaduhan sehingga menganggu ketentraman pelaksanaan waktu ibadah selama Bulan Suci Ramadhan terutama saat ibadah Sholat Taraweh dan menjelang Sahur.
-Menjual, mengkonsumsi ataupun mengedarkan minuman keras.
-Melakukan balapan liar, tawuran ataupun kegiatan- kegiatan yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta memicu terjadinya konflik perorangan ataupun kelompok
Lebih Lanjut, Kapolsek Bupon Iptu Yakobus Rimpung, SH menegaskan Bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perudang – undangan, bilamana menemukan adanya tindakan sebagaimana dimaksud tersebut diatas.
Terkahir, Kapolsek Bupon mengingatkan kepada warga agar untuk tetap bersikap waspada, terlebih adanya tindak pidana pencurian dengan memastikan keamanan barang-barang yang dimiliki( rd ).