Tribratanewsluwu.co.id – LUWU – ARD alias SIN (32) dan AHM (43) warga Desa Komba, Kecamatan Larompong Selatan, Luwu diamankan Satuan Narkoba Polres Luwu.
Penangkapan ARD dan AHM ini atas adanya informasi masyarakat, ia dibekuk petugas saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis Sabu ke Polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli, di sebuah rumah yang terletak di Dusun Komba, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Kamis, 11 Agustus 2022, sekitar Pukul 16:30 wita.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari saat dikonfirmasi media Jumat, 12 Agustus 2022, menjelaskan, berdasarkan informasi warga bahwa AHM sering menjadi perantara jual beli Shabu dan sering terjadi transaksi jual beli Shabu dirumahnya.
AKP Mustari menjelaskan kronologinya, bahwa atas informasi tersebut maka Petugas Satuan Res Narkoba Polres Luwu kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah menemukan nomor ponsel milik AHM kemudian salah satu petugas Sat Res Narkoba menyamar sebagai pembeli Shabu dan dilayani oleh AHM sehingga petugas yang menyamar bertemu dengan AHM di rumahnya kemudian memberikan uang untuk digunakan membeli Shabu.
AHM kemudian menelfon ARD dan menyuruhnya pergi membeli Shabu dengan iming-iming akan mengkonsumsi Shabu tersebut bersama-sama.
ARD kemudian pergi membeli Shabu, tidak lama kemudian ARD datang di rumah AHM dengan membawa 2 paket plastik Shabu yang kemudian diberikan kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli Shabu.
“Saat itulah kedua pelaku langsung diamankan oleh petugas” ucap Mustari.
AKP Mustari juga menyampaikan bahwa saat dilakukan penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti berupa alat isap Shabu diatas meja ruang tamu.
Saat dilakukan introgasi kata AKP Mustari ARD mengaku bahwa Shabu tersebut ia peroleh dari SNL yang berdomisili di Dusun Garampa Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti 2 paket plastik Shabu dan alat isap Shabu diamankan di Mapolres Luwu. (*)